Presiden Jokowi Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang, Berikut Penjelasan Kemenag Soal Mekanismenya

- 28 Januari 2021, 20:45 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Instagram/jokowi

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU).

Program tersebut kemudian ramai diperbincangkan publik, terutama soal penggunaan dana wakaf.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam memastikan bahwa pengelolaan wakaf uang hanya akan dilakukan untuk keperluan investasi produk keuangan syariah.

Baca Juga: Eform bri.co.id/bpum untuk Cek Status Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Informasi itu disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam keterangannya pada Kamis, 28 Januari 2021.

"Pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Menurutnya, mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Korban Meninggal Covid-19 Inggris Tembus 100.000, PM Boris Johnson Sampaikan Permintaan Maaf

Kemudian, pengelolaan uang wakaf tersebut nantinya akan dipercayakan pada nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang telah mendapatkan izin dari Menteri Agama.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x