Hanya dalam Dua Pekan, Satpol PP Jakbar Kumpulkan Denda Rp47,6 Juta dari Warga yang Tak Kenakan Masker

- 27 Januari 2021, 20:56 WIB
Ilustrasi operasi yustisi.
Ilustrasi operasi yustisi. /Antara

PR DEPOK  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat menyebut bahwa pihaknya telah mengumpulkan denda sebanyak Rp47,6 juta dari para pelanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker.

Denda tersebut dikumpulkan saar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat selama dua pekan sejak 11 hingga 25 Januari 2021.

''Total jumlah denda yang dikumpulkan Rp47,6 juta," ujar Tamo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Adakah Kaitan Hadirnya 153 TKA Asal China dengan Perjanjian RCEP dan UU Cipta Kerja?

Menurutnya jumlah denda tersebit didapatkan dari 359 orang pelanggar yang terjaring operasi yustisi tertib masker. 

Dia merinci ahwa denda pelanggar masker terbanyak didapat di wilayah Kalideres sebanyak Rp17,5 juta. 

Selanjutnya, denda kedua terbanyak didapat di Kecamatan Tamansari sebesar Rp11,45 juta.

Baca Juga: Orang dengan 5 Sifat Ini Ternyata Paling Potensial Meraih Mimpi yang Mereka Idamkan

Namun, kata dia, jika dilihat dari jumlah pelanggar tertib masker, paling banyak terdapat di wilayah Kecamatan Tambora yang pelanggarnya mencapai 1.400 orang.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x