Hanya dalam Dua Pekan, Satpol PP Jakbar Kumpulkan Denda Rp47,6 Juta dari Warga yang Tak Kenakan Masker

- 27 Januari 2021, 20:56 WIB
Ilustrasi operasi yustisi.
Ilustrasi operasi yustisi. /Antara

Selanjutnya, jumlah pelanggar terbanyak kedua yaitu di Kecamatan Kalideres yakni sebanyak 528 orang yang melanggar.

Selama dua minggu pemberlakuan PSBB ketat, sebanyak 3.056 orang telah kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker di luar ruangan. 

Baca Juga: Mandali Adalah? Video Kondisi Gunung Merapi Ini yang Jelaskan Hingga Tuntas Artinya

Semnetara, kata dia, 2.697 orang memilih sanksi berupa kerja sosial dan sisanya sanksi denda.

Selain terhadap pelanggar masker, Satpol PP Jakarta Barat juga mengawasi dan menindak sejumlah tempat usaha, industri, dan perhotelan yang dinilai melanggar protokol kesehatan.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedsn kembali memperpanjang PSBB transisi hingga 8 Februari 2021 nanti guna menekan laju paparan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x