PR DEPOK – Kehadiran 153 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia pada Sabtu, 23 Januari 2021 lalu, menuai polemik di tengah masyarakat.
Polemik tersebut timbul lantaran para WNA China tersebut datang di saat masih diterapkannya larangan masuk bagi WNA yang sebelumnya diperpanjang hingga 28 Januari 2021.
Sebelumnya, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa 153 WNA China tersebut terdiri dari 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) serta tiga orang dengan visa diplomatik.
Baca Juga: Orang dengan 5 Sifat Ini Ternyata Paling Potensial Meraih Mimpi yang Mereka Idamkan
Dia mengatakan seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Menurutnya ketentuan tersebut tertuang Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.
Hadirnya WNA China yang diduga TKA tersebut, seolah mengingatkan kembali mengenai langkah pemerintah dalam meningkatkan investasi dan perdagangan internasional melalui perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) dan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disepakati beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Mandali Adalah? Video Kondisi Gunung Merapi Ini yang Jelaskan Hingga Tuntas Artinya
Lantas, adakah kaitannya kehadiran WNA China yang diduga TKA tersebut dengan Perjanjian RCEP dan UU Cipta Kerja?