Adakah Kaitan Hadirnya 153 TKA Asal China dengan Perjanjian RCEP dan UU Cipta Kerja?

- 27 Januari 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China.
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China. /Pixabay

Sekjen Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ansari Bukhari mengatakan, arus bebas tenaga kerja menjadi salah satu perhatian utama pemerintah.

Untuk menghadapi hal itu, pemerintah telah memperluas penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI).

SKKNI diyakini dapat menekan dampak negatif dari arus bebas tenaga kerja tersebut.

Baca Juga: Kakek Koswara Digugat Ketiga Anaknya ke Pengadilan, Deddy Corbuzier: Gila! Kenapa Manusia Sifatnya Jadi Begini

Pihak Kemenperin sendiri, telah mengagendakan berbagai langkah pembangunan SDM, khususnya di bidang industri, yakni melalui pendidikan, pelatihan, serta pemagangan yang mencakup pada teknis dan manajerial.

Tenaga kerja industri harus memiliki kompetensi yang sesuai SKKNI, jika tidak ingin tergerus oleh arus bebas tenaga kerja akibat perjanjian RCEP dan MEA.

"Jadi, semua tenaga kerja yang bekerja di Indonesia, baik itu teknis atau manajerial, asing atau lokal, harus memenuhi SKKNI. Saat ini, sudah ada sekitar 40 SKKNI yang diterbitkan untuk bidang industri," kata Ansari.

Baca Juga: Menaker Ida Sampaikan Kriteria Penerima BSU Januari 2021

Dia menambahkan, penerapan standar tenaga kerja tersebut diterapkan semua negara di ASEAN. Standar itu tidak hanya diterapkan bidang industri, tapi juga jasa.

"Saat MEA berlaku, sopir taksi dari Filipina saja bisa bekerja di sini. Nah, nanti akan dibuat SKKNI-nya. Misalnya, bisa berbahasa Indonesia dan lokal, dan tahu peta geografis di sini," ujar Ansari.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: The Guardian ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x