Adakah Kaitan Hadirnya 153 TKA Asal China dengan Perjanjian RCEP dan UU Cipta Kerja?

- 27 Januari 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China.
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China. /Pixabay

RCEP

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari The Guardian, pada 15 November 2020 lalu, China dan 14 negara lain yang berada di kawasan Asia-Pasifik, telah menandatangani salah satu perjanjian perdagangan bebas terbesar dalam sejarah dunia, yakni dengan mencakup 2,2 miliar orang dan 30 persen dari hasil ekonomi dunia.

Perjanjian tersebut bertajuk Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP), yang ditandatangani oleh China, Australia, Jepang, Selandia Baru, Korea Selatan, bersama anggota 10 negara ASEAN, termasuk Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.

Baca Juga: 153 TKA Asal China Masuk Saat Warga Indonesia Butuh Pekerjaan, Wakil Ketua DPR Minta Penjelasan Pemerintah

Perjanjian tersebut menetapkan ketentuan perdagangan barang dan jasa, investasi lintas batas, dan aturan baru untuk bidang yang semakin penting saat ini.

Dengan adanya perjanjian RCEP, ditambah sebelumnya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah diimplementasikan pada akhir 2015, hal ini turut membuka arus bebas tenaga kerja di antara negara-negara yang telah menyepakati perjanjian tersebut.

UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja memuat izin penggunaan tenaga kerja asing.

Dalam UU Cipta Kerja pasal 42 ayat 1 tercantum bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Covid-19 Belum Usai, Kemenkes Wanti-wanti Potensi Penyebaran Virus Nipah dari Semenanjung Malaysia ke Sumatra

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: The Guardian ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x