Adakah Kaitan Hadirnya 153 TKA Asal China dengan Perjanjian RCEP dan UU Cipta Kerja?

- 27 Januari 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China.
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China. /Pixabay

Dengan begitu, TKA hanya perlu memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA). 

Hal ini lebih sederhana dibanding aturan sebelumnya yang diatur dalam  Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, sehingga TKA lebih mudah untuk mendapatkan izin bekerja di Indonesia.

Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), yang menilai kehadiran UU Cipta Kerja bisa menggairahkan investasi dan perdagangan internasional.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT BPJS 2021 Belum Dirilis, Stafsus Kemnaker Ungkapkan Hal Ini

"UU Cipta Kerja ini harus disosialisasikan secara luas. Pentingnya UU Cipta Kerja karena dapat memangkas beragam perizinan yang terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan sehingga akan memajukan aktivitas perekonomian Indonesia, khususnya dalam bidang investasi dan perdagangan internasional," kata peneliti ekonomi LIPI Zamroni Salim, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Perjanjian RCEP dan UU Cipta Kerja memang saling terkait terhadap arus bebas tenaga kerja, terutama tenaga kerja asing.

Jika dilihat dari sisi positif, perjanjian RCEP dan UU Cipta kerja memang bisa membuka peluang bagi investasi dan perdagangan Indonesia di dunia internasional.

Baca Juga: Virus Nipah Jadi Ancaman di Tengah Pandemi Covid-19, Kemenkes Ingatkan Indonesia harus Waspada

Akan tetapi, jika sumber daya manusia (SDM) Indonesia tidak siap menghadapi gelombang arus bebas tenaga kerja akibat kedua hal itu, maka bisa menimbulkan dampak negatif .

Upaya Pemerintah Menekan Arus Bebas Tenaga Kerja

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: The Guardian ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x