PR DEPOK – Bantuan subsidi upah (BSU) BTL BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan kembali disalurkan pada 2021.
Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.
Menaker Ida menyampaikan, bahwa pihaknya akan mengusahakan penerima BSU untuk bisa mendapatkan uang bantuan BSU pada Januari 2021.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 27 Januari 2021, Al Memeluk Andin dengan Erat dan Berharap Dia Tidak Pergi
Kriteria penerima BSU yang diusahakan akan diberikan pada Januari 2021, yakni penerima BSU termin I yang belum mendapatkan uang bantuan program BSU di gelombang II.
Menaker Ida mengakui terdapat sejumlah penerima BSU yang belum mendapatkan uang bantuan pada 2020 lalu.
Dia menjelaskan, bahwa hal itu terjadi karena terdapat beberapa permasalahan, terutama pada rekening penerima BSU.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Tembus 1 Juta, Ruhut Sitompul: Barisan Sakit Hati Bully Pemerintahan Jokowi
Menaker Ida menyebutkan, bahwa ada beberapa penyebab uang bantuan program BSU belum tersalurkan pada termin sebelumnya, yakni: