Belum Umumkan Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Kemnaker Cairkan BSU 2020

- 18 Januari 2021, 09:11 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji yang diperuntukan untuk pekerja yang terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji yang diperuntukan untuk pekerja yang terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA/ANTARA/Abriawan Abhe

PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berhasil bergulir pada 2020.

Kemnaker yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sukses menyalurkan BLT subsidi upah pada jutaan penerima Bantuan Supsidi Upah (BSU).

Diketahui bahwa penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah para karyawan swasta dengan penghasilan maksimal Rp5 juta per bulannya.

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Sinovac Dikabarkan Tak Masuk ke Tubuh Jokowi, SImak Faktanya

Syarat lainnya adalah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masih sebagai peserta aktif.

Penerima BLT subsidi gaji ini akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta yang disalurkan langsung ke rekening peserta.

Tahun 2021 ini, Kemnaker belum merilis jadwal pencairan BLT subsidi gaji.

Baca Juga: Cara Daftar PIP SD SMP SMA untuk Dapatkan Uang Bantuan Pendidikan hingga Rp1 Juta dari Kemendikbud

Namun, Kemnaker tetap memberikan bantuan pada sejumlah penerima yang tahun 2020 pencairannya tertunda.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x