PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berhasil bergulir pada 2020.
Kemnaker yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sukses menyalurkan BLT subsidi upah pada jutaan penerima Bantuan Supsidi Upah (BSU).
Diketahui bahwa penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah para karyawan swasta dengan penghasilan maksimal Rp5 juta per bulannya.
Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Sinovac Dikabarkan Tak Masuk ke Tubuh Jokowi, SImak Faktanya
Syarat lainnya adalah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masih sebagai peserta aktif.
Penerima BLT subsidi gaji ini akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta yang disalurkan langsung ke rekening peserta.
Tahun 2021 ini, Kemnaker belum merilis jadwal pencairan BLT subsidi gaji.
Baca Juga: Cara Daftar PIP SD SMP SMA untuk Dapatkan Uang Bantuan Pendidikan hingga Rp1 Juta dari Kemendikbud
Namun, Kemnaker tetap memberikan bantuan pada sejumlah penerima yang tahun 2020 pencairannya tertunda.