Kritik Aturan Baru Pajak Penjualan Pulsa, Rizal Ramli: Jokowi Akan Kepleset Bersama Menkeu

- 29 Januari 2021, 22:24 WIB
Ekonom senior Rizal Ramli.
Ekonom senior Rizal Ramli. /Twitter/@RamliRizal.

Baca Juga: 3 Korban Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi DVI Polri, Salah Satunya Jasad Kapten Afwan

Kemudian, dalam Pasal 33 disebutkan, bahwa PPh untuk jasa pemasaran maupun penjualan voucer dan token listrik, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.

Terhadap pajak yang telah dipotong tersebut, nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunan.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah