Baca Juga: 3 Korban Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi DVI Polri, Salah Satunya Jasad Kapten Afwan
Kemudian, dalam Pasal 33 disebutkan, bahwa PPh untuk jasa pemasaran maupun penjualan voucer dan token listrik, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.
Terhadap pajak yang telah dipotong tersebut, nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunan.***