Kritik Aturan Baru Pajak Penjualan Pulsa, Rizal Ramli: Jokowi Akan Kepleset Bersama Menkeu

- 29 Januari 2021, 22:24 WIB
Ekonom senior Rizal Ramli.
Ekonom senior Rizal Ramli. /Twitter/@RamliRizal.

PR DEPOK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan kebijakan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.

Dalam PMK tersebut menyebutkan, bahwa penjualan kartu perdana, pulsa, token listrik, hingga voucher akan dikenai pajak.

Lebih lanjut, PMK tersebut akan diberlakukan mulai 1 Februari 2021.

Baca Juga: Ilegal dan Merusak Wajah, Berikut 4 Merk Masker Kecantikan yang Diamankan Polisi

Hadirnya PMK ini kemudian mendapatkan tanggapan dari sejumlah pihak, salah satunya dari politikus senior sekaligus Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli.

Dalam akun Twitter pribadi miliknya, @ramlirizal, Rizal Ramli menilai langkah Menkeu Sri Mulyani dalam mengeluarkan PMK tersebut merupakan tindakan yang kreatif dalam mengatasi masalah keuangan Indonesia saat ini.

Bahkan, menurutnya PMK tersebut justru akan berdampak pada rakyat kecil.

Baca Juga: Gerak Cepat Kapolri, Listyo Sigit Gaet Muhammadiyah untuk 'Dekati' Masyarakat Lewat Moderasi Beragama

"Ngutang ugal2-an dgn bunga kemahalan, neraca primer negatif 6 tahun; akhirnya kepepet, Menkeu Terbalik, Sing Printil akhirnya pajakin rakyat kecil yg pakai token listrik dan pulsa. Mbok kreatif dikit kek," tulis Rizal Ramli dalam akun Twitternya, yang diunggah pada 29 Januari 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.

Rizal Ramli turut memplesetkan sebutan yang selama ini melekat pada Menkeu Sri Mulyani, yakni Menteri terbaik, diubah menjadi sebutan Menkeu terbalik.

Selain itu, Rizal Ramli menilai, kebijakan PMK yang diambil Menkeu Sri Mulyani ini justru akan berdampak buruk bagi langkah pemerintahan Presiden Jokowi ke depan.

Baca Juga: Benarkah Wakaf Uang Akan Jadi Sumber Pendapatan Negara? Begini Penjelasan BWI dan Kemenkeu

"@jokowi akan kepleset bersama Menkeu Terbalik," tutur Rizal Ramli.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama menyatakan, pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum maupun penyederhanaan atas objek pajak.

Hestu menjelaskan, pungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya dikenakan sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya, seperti dari pengecer ke konsumen langsung, tidak perlu dipungut PPN lagi.

Baca Juga: Usai Digerebek Warga, Pasangan Gay di Aceh Dihukum 77 Kali Cambukan

Untuk voucher, pungutan PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucher berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucher itu sendiri.

Sedangkan, pungutan PPN untuk token listrik, hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token dan bukan atas nilai token listriknya.

Lebih lanjut, dalam Pasal 22 disebutkan, bahwa pemungutan PPh untuk pembelian pulsa dan kartu perdana ditujukan untuk distributor.

Baca Juga: 3 Korban Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi DVI Polri, Salah Satunya Jasad Kapten Afwan

Kemudian, dalam Pasal 33 disebutkan, bahwa PPh untuk jasa pemasaran maupun penjualan voucer dan token listrik, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.

Terhadap pajak yang telah dipotong tersebut, nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah