Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya.
Termasuk di dalamnya merayakan upacara-upacara agama seperti Imlek, Cap Go Meh dan lainnya secara terbuka.
Baca Juga: K-Pop Idol yang Lahir Bulan Februari, dari Doyoung NTC hingga J-Hope BTS
Hari Raya Imlek resmi menjadi hari libur nasional sejak tahun 2001.
Ketika itu, tepatnya 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek.
Namun kala itu masih sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif, sebagaimana dilansir Pikiran Rakyat Depok dari Indonesia Baik.
Diketahui bahwa perayaan Imlek sebagai hari nasional dilakukan pada era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002.
Hingga saat ini, Hari Raya Imlek menjadi Hari Libur Nasional tiap tahunnya.***