Tanggal 12 Februari 2021 Hari Apa? Berikut Sejarah Penetapan Imlek Menjadi Hari Libur Nasional

- 1 Februari 2021, 10:24 WIB
pertunjukkan barongsai saat perayaan imlek.
pertunjukkan barongsai saat perayaan imlek. //pixabay/wiroj

Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya.

Termasuk di dalamnya merayakan upacara-upacara agama seperti Imlek, Cap Go Meh dan lainnya secara terbuka.

Baca Juga: K-Pop Idol yang Lahir Bulan Februari, dari Doyoung NTC hingga J-Hope BTS

Hari Raya Imlek resmi menjadi hari libur nasional sejak tahun 2001.

Ketika itu, tepatnya 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek.

Namun kala itu masih sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif, sebagaimana dilansir Pikiran Rakyat Depok dari Indonesia Baik.

Baca Juga: Tak Setuju Seruan Susi Pudjiastuti Unfollow Abu Janda, Dedek Eks PSI: Padahal Pendukungnya Orang yang Sama!

Diketahui bahwa perayaan Imlek sebagai hari nasional dilakukan pada era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002.

Hingga saat ini, Hari Raya Imlek menjadi Hari Libur Nasional tiap tahunnya.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x