PR DEPOK - Tahun 2021 telah memasuki bulan kedua atau bulan Februari.
Ada satu Hari Libur Nasional di bulan Februari ini yakni tanggal 12 Februari.
Tanggal 12 Februari 2021 hari apa? Tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Raya Imlek yang jatuh pada hari Jumat.
Hari Raya Imlek dalam penanggalan kalender lunar erupakan hari pertama di tahun 2572.
Sejarah Hari Raya Imlek di Indonesia
Pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres No.6/2000.
Pada Keppres yang diterbitkan tanggal 17 Januari 2000 tersebut, isinya pencabutan Inpres No.14/1967 sekaligus menjadikan masyarakat Tionghoa diberi kebebasan.
Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya.
Termasuk di dalamnya merayakan upacara-upacara agama seperti Imlek, Cap Go Meh dan lainnya secara terbuka.
Baca Juga: K-Pop Idol yang Lahir Bulan Februari, dari Doyoung NTC hingga J-Hope BTS
Hari Raya Imlek resmi menjadi hari libur nasional sejak tahun 2001.
Ketika itu, tepatnya 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek.
Namun kala itu masih sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif, sebagaimana dilansir Pikiran Rakyat Depok dari Indonesia Baik.
Diketahui bahwa perayaan Imlek sebagai hari nasional dilakukan pada era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002.
Hingga saat ini, Hari Raya Imlek menjadi Hari Libur Nasional tiap tahunnya.***