Dewi Tanjung Desak MKD DPR Beri Fadli Zon Sanksi Soal ‘Like’ Konten Pornografi: Pecat!

- 1 Februari 2021, 10:41 WIB
Dewi Tanjung (kiri) desak MKD DPR beri Fadli Zon (kanan) sanksi soal 'like' konten pornografi.
Dewi Tanjung (kiri) desak MKD DPR beri Fadli Zon (kanan) sanksi soal 'like' konten pornografi. /Dok. ANTARA dan Instagram/@fadlizon.

Menurutnya, sudah saatnya MKD DPR RI bersikap profesional dan tegas terhadap seorang anggota dewan yang memiliki kasus.

Ini waktu nya MKD DPR RI Bersikap Profesional dan Tegas kepada anggota dewan yg berbuat salah melanggar etika sopan santun sebagai pejabat negara,” ujar Dewi Tanjung.

Baca Juga: Giliran Natalius Pigai Akan Dipolisikan, Refly Harun: Padahal Kata 'Babu' Tak Ditujukan Bagi Suku Jawa

Seperti diberitakan, dalam laporan itu, Fadli Zon dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial.

Ia dituding melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @DTanjung15


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x