Menurutnya, sudah saatnya MKD DPR RI bersikap profesional dan tegas terhadap seorang anggota dewan yang memiliki kasus.
“Ini waktu nya MKD DPR RI Bersikap Profesional dan Tegas kepada anggota dewan yg berbuat salah melanggar etika sopan santun sebagai pejabat negara,” ujar Dewi Tanjung.
Guys kita tebak2 kan Yuk..
Kira2 MKD DPR RI berani ngga Memberikan Sangsi kepada Fadli Zon penyuka akun Video porno
Ini waktu nya MKD DPR RI Bersikap Profesional dan Tegas kepada anggota dewan yg berbuat salah melanggar etika sopan santun sebagai pejabat negara— Dewi Tanjung15 (@DTanjung15) January 31, 2021
Seperti diberitakan, dalam laporan itu, Fadli Zon dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial.
Ia dituding melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***