Abu Janda Tercatat Pernah Ikut Pelatihan, Banser: Sikap tak Sesuai Prinsip, Tidak Layak Sebut Dirinya Anggota

- 1 Februari 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Ilustrasi Barisan Ansor Serbaguna (Banser). /ANTARA/Adhitya Hendra

PR DEPOK – Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mengungkapkan Permadi Arya alias Abu Janda pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.

Meski begitu, Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser, Hasan Basri mengatakan menjadi anggota Banser bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja.

Tetapi, lanjutnya, juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).

Baca Juga: Soroti Hasil Survei IDM Soal Parpol Paling Dipilih, Said Didu: Kok Rakyat Masih Pilih Partai Juara Korupsi?

Hasan memaparkan, anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran).

Menurutnya, hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh, dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.

”Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” ujar Hasan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara paada Senin, 1 Februari 2021.

Sementara itu, Hasan menilai bahwa Abu Janda sudah lama aktif di media sosial Twitter dengan akun @permadiaktivis1.

Baca Juga: Warganet Bingung Tidak Ada Kabar Banjir di DKI Meski Hujan Lebat, HNW: Terus Waspada dan Tingkatkan Kinerja!

Pernyataan Abu Janda yang diduga bernuansa rasisme terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai pada 2 Januari 2021 lalu, juga dinilai murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.

"Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut," ucap Hasan.

Pada kesempatan itu, Hasan juga meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas kesamaan hak di hadapan hukum.

“Kami meminta pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum,” katanya.

Baca Juga: Tantang Novel Baswedan Bikin KPK Disegani Lagi, Ferdinand: Periksa APBD DKI Soal Balapan Formula E yang Fiktif

Lebih lanjut Hasan mengatakan, Satkornas Banser mendukung aparat kepolisian memproses kasus ini dan berharap bisa bertindak seadil-adilnya.

Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini, ucap Hasan, harus dilakukan secara transparan dan independen tanpa tekanan dari pihak manapun.

Dengan cara demikian maka keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga.

“Satkornas Banser juga siap membantu Polri menyelesaikan kasus ini demi terwujudnya keadilan bagi semua warga,” ujar dia.

Baca Juga: Klaim Abu Janda tak Niat Serang Islam, Ferdinand: Mungkin Keseleo Jempol Saat Respons Narasi Arogan Pihak Lain

Hasan menambahkan, Banser menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinnekaan di Tanah Air yang hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa.

"Bersama-sama dengan TNI, Polri, aparatur negara, dan berbagai pihak lainnya Banser berkomitmen melanjutkan upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap dia.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah