PR DEPOK - Informasi atau kabar tidak benar terus bergentayangan di media sosial (medsos) dan juga pesan berantai WhatsApp.
Terbaru, kabar sesat yang beredar di khalayak luas yakni adanya biaya tilang baru di Indonesia.
Bahkan, dalam kabar yang beredar tersebut menyebutkan juga nominal angka dari pelanggaran yang dilakukan.
Terkait beredarnya informasi tersebut, Divisi Humas Polri dengan cepat angkat bicara dan meluruskan kabar yang beredar itu.
Melalui akun Instagram resmi mereka @divisihumaspolri, Divisi Humas Polri menegaskan bahwa informasi yang beredar yang menyebutkan adanya biaya tilang baru di Indonesia
tidak benar alias hoaks.
"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan untuk warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp10 juta per warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," ujar Divisi Humas Polri dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
"Divis Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAKS!."