Korupsi Bansos Diduga Direncanakan Sebelum Pandemi, Tamrin Tomagola: Pelaku Utama Sudah Pantas Dihukum Mati!

- 4 Februari 2021, 12:19 WIB
Ilustrasi korupsi bansos.
Ilustrasi korupsi bansos. /Arahkata.

PR DEPOK - Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 oleh mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara hingga kini masih jadi perbincangan publik.

Perkembangan kasus korupsi tersebut masih sering dibagikan media berita dan juga dikritik serta dikomentari oleh warganet.

Bahkan, baru-baru ini terungkap bahwa dugaan korupsi dana bansos di Kementerian Sosial itu telah dirancang sebelum pandemi Covid-19 muncul di Indonesia.

Baca Juga: Puji AHY akan Jadi Pemimpin RI Kelas Dunia, Natalius Pigai: Jaga Aset Ini, Jangan Matikan Karier Politiknya!

Informasi tersebut diketahui dari reka adegan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK pada Senin, 1 Februari 2021 lalu.

Menanggapi kabar tersebut, Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tamrin Amal Tomagola menyampaikan pendapat atau kritikannya melalui akun Twitter pribadinya @tamrintomagola.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Kamis 4 Februari 2021, Tamrin dalam cuitannya mengutip ucapan seorang preman yang tak disebutkan namanya.

Baca Juga: Soroti Isu Kudeta Demokrat, Musni Umar: Sejak Orba Ada Bukti Parpol yang tak Sejalan Dibajak oleh Penguasa!

Kutipan tersebut mengungkapkan bahwa modus korupsi bansos berencana tersebut merupakan tindakan yang lebih sadis daripada pembunuhan berencana.

"Kata seorng reman: modus korupsi bansos berencana ini lebih sadis-jahat dari pembunuhan berencana," ucap Tamrin.

Modus korupsi berencana itu dianggap lebih sadis dari pembunuhan berencana karena menurut preman tersebut tindakan itu dilakukan saat bencana berlangsung menimpa masyarakat.

Baca Juga: Akui Partai Demokrat Pernah Rusak, Jansen Sitindaon: Rumah Sudah Nyaman Malah Diobok-obok

"Karena dilakukan saat bencana = first degree murder plus. !!!," ucap Tamrin menambahkan.

Maka dari itu, Tamrin mengkritik dan mengatakan bahwa tindakan buruk tersebut membuat pelaku utamanya pantas mendapatkam hukuman mati.

Selain itu, parpol yang bersangkutan juga pantas untuk dibubarkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran sudah bekerja sama merencanakan tindak korupsi dana bansos saat bencana.

Baca Juga: Tanggapi Polemik Demokrat, Dewi Tanjung: AHY dan Kader Paham Gak Sih Arti Kudeta? Belajar yang Cerdas Deh

"Karena itu sudah lebih dari pantas pelaku utamanya dihukum mati dan parpolnya. dibubarkan lewat keputusan MK," ujar Tamrin menutup pernyataannya.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @tamrintomagola


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x