Artikel pertama merupakan pemberitaan soal Politisi PDIP Dewi Tanjung yang menanyakan MKD DPR RI atas tindak lanjut pelaporannya terhadap Fadli Zon tentang kasus akun Twitter Fadli Zon memberikan 'like' terhadap konten pornografi.
Dalam artikel itu tidak ditemukan pernyataan dari pihak MKD DPR RI yang diklaim telah resmi mencopot Fadli Zon.
Baca Juga: Organisasi Sayap Demokrat Minta Jangan Ganggu AHY: Ingin Gabung Silakan, Tapi dengan Cara yang Elok!
Sementara itu, artikel kedua berisi pemberitaan mengenai gugatan DPD Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Kota Tangerang kepada Fadli Zon terkait surat pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang yang dianggap melenceng AD/ART.
Dalam artikel kedua juga tidak ditemukan adanya pernyataan pihak MKD DPR RI telah mencopot Fadli Zon dari anggota DPR RI.
Adapun hingga artikel ini ditulis pada 5 Februari 2021, Fadli Zon masih terdaftar sebagai anggota DPR RI dengan nomor anggota 86 dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Jawa Barat V.
Baca Juga: Mensesneg Tegaskan Jokowi Tak Balas Surat AHY, Ferdinand: Presiden Jangan Dipaksa-paksa dong!
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan kabar yang menyebutkan MKD DPR RI resmi mencopot Fadli Zon sebagai anggota DPR adalah informasi tidak benar dan termasuk dalam Konten yang Menyesatkan.***