Sertifikat Tanah Diubah ke Digital, Menteri ATR BPN: BPN Tidak Akan Tarik Sertifikat Tanah Fisik

- 5 Februari 2021, 16:14 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil dalam webinar yang diselenggarakan secara virtual, Kamis, 4 Februari 2021.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil dalam webinar yang diselenggarakan secara virtual, Kamis, 4 Februari 2021. /Mentari Dwi Gayati/Antara

PR DEPOK - Pergantian sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik (sertifikat-el) yang dicanangkan oleh pemerintah menjadi kontroversi bagi masyarakat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil kini angkat bicara menanggapi isu kontroversi tersebut.

Menteri Sofyan menegaskan bahwa sertifikat tanah fisik yang dimiliki masyarakat saat ini tidak akan ditarik oleh Kementerian ATR BPN.

Baca Juga: Sindir Anies yang Dinobatkan Jadi 'Pahlawan', Ferdinand: Gak Malu? Jakarta Tau Kamu Cuma Jago Mewarnai

Lanjut Sofyan, adanya pergantian sertifikat elektronik ini masyarakat banyak yang salah paham.

Sofyan mengatakannya dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian ATR BPN secara virtual, Kamis, 4 Februari 2021.

"BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik," ujar Sofyan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sukses Bermain di Drama True Beauty, Cha Eun Woo Rilis lagu OST True Beuaty Berjudul 'Love So Fine'

Adanya pergantian sertifikat tanah ini ke digital, sebagai salah satu langkah Kementerian dalam melakukan transformasi digital.

Sertifikat tanah digital ini terdaftar dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021.

Tak hanya pergantian sertifikat ke digital, Sofyan mengatakan bahwa ada empat layanan elektronik yang telah diberlakukan oleh Kementerian ATR BPN pada tahun lalu.

Baca Juga: Sejajar dengan Elon Musk sebagai 'Pahlawan' Menurut TUMI, Anies Baswedan: Alhamdulillah, Ini Buat Kita Semua

Empat layanan itu yakni hak tanggungan elektronik, pengecekan sertifikat, zona nilai tanah dan surat keterangan pendaftaran tanah.

Sertifikat tanah elektronik ini dinilai lebih aman ketimbang sertifikat tanah biasa, sehingga masyarakat tidak perlu merasa dirugikan atas pergantian sertifikat ini.

Tak hanya sertifikat tanah digital ini saja, sejumlah produk keuangan juga telah beralih dalam bentuk digital, seperti buku tabungan hingga saham di pasar modal menjadi digital.

Baca Juga: Diduga Sindir Moeldoko Tak Pakai Masker, Roy Suryo: Salut pada yang Patuh Prokes Sesuai Anjuran Pemerintah

"Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik adalah yang paling aman. Dulu kalau beli saham di pasar modal, ada lembaran saham, sekarang diubah jadi saham digital," ujar Sofyan.

Adapun tujuan diadakannya sertifikat elektronik ini agar menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik, dan perkara pengadilan mengenai pertanahan.

Adapun dengan adanya sertifikat-el ini,  dinilai akan menaikkan nilai registering property sehingga dapat memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah