Akui Cukup Kenal Zaim Saidi, Abdillah Toha Peringatkan Jokowi: Penahanannya Bisa Benarkan Kesan Bahwa..

- 6 Februari 2021, 20:11 WIB
Abdullah Toha (kiri) memperingatkan Presiden Jokowi (kanan) terkait kasus Zaim Saidi.
Abdullah Toha (kiri) memperingatkan Presiden Jokowi (kanan) terkait kasus Zaim Saidi. /Twitter/@AT_AbdillahToha dan Setpres BPMI.

PR DEPOK – Mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Abdillah Toha memperingatkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar hati-hati terkait persoalan Zaim Saidi.

Menurut Abdillah Toha, pendukung pemerintah yang terlalu bersemangat dalam penahanan Zaim Saidi bisa membenarkan kesan terhadap sebagian warga bahwa rezim ini memang benar “anti islam”.

Hal tersebut lantaran, kata Abdillah Toha, kasus Zaim Saidi tidak ada keterkaitannya dengan agenda politik maupun tidak membuat cuitan berlebihan yang menunjukkan bahwa Zaim Saidi intoleran.

Baca Juga: Berharap Banjir di Semarang Segera Surut, Musni Umar: Jika tak Bisa Bantu, Minimal Doa Jangan Nyinyir!

Pernyataan itu disampaikan Abdillah Toha melalui akun Twitter pribadinya @AT_AbdillahToha pada Sabtu, 6 Januari 2021.

Presiden @jokowi dan pak @mohmahfudmd yth. Hati2 dgn pendukung pmrth yg terlalu bersemangat. Penahanan Zaim Saidi yg tdk punya agenda politik dan bebagai cuitan berlebihan yg sudutkan Islam bisa menjerumuskan dan membenarkan kesan sebagian warga bhw rezim ini benar “anti Islam,” kata Abdillah Toha dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Selain itu, Abdillah Toha mengaku cukup mengenal Zaim Saidi. Untuk itu, ia mengatakan bila Zaim Saidi dianggap menyimpang seharusnya lebih baik diajak berdialog.

Baca Juga: Berharap Banjir di Semarang Segera Surut, Musni Umar: Jika tak Bisa Bantu, Minimal Doa Jangan Nyinyir!

Saya cukup kenal Zaim Saidi. Orang berpendidikan yg sangat baik, tulus, dan tidak suka kekerasan. Jangan menghukum orang krn keyakinannya. Bila dianggap menyimpang atau menyerempet aturan yg berlaku, ajaklah dialog dan yakinkan bhw langkahnya keliru. Jangan gunakan kekerasan,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah, di Depok, karena melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di pasar tersebut.

Usai Pasar Muamalah tersebut viral, Zaim Saidi lalu ditangkap penyidik di kediamannya di Depok, Jawa Barat pada Selasa, 2 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Selain Gisel, Ada 3 Nama Lain Disebut dalam Video 38 Menit Milik Nobu

Diketahui bersama, Zaim Saidi berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus pengelola pasar tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka Zaim Saidi disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @AT_AbdillahToha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah