Jokowi Minta Rakyat Lebih Aktif Sampaikan Kritik, Aktivis HAM: Intinya, Ya Emang Gak Boleh Mengkritik Aja Sob!

- 8 Februari 2021, 21:35 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Negara.

PR DEPOK – Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pernyataan yang cukup menarik perhatian publik.

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa masyarakat harus aktif dalam menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah, terutama soal peningkatan perbaikan pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam kesempatan Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 pada Senin, 8 Februari 2021.

Baca Juga: Risma Minta Semua Pompa Dipakai untuk Banjir Semarang, Gus Umar: Luar Biasa, Segitu Perhatiannya dengan Ganjar

“Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, ataupun potensi maladministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," kata Jokowi seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut sontak mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Banyak pihak yang mengkritik pernyataan Presiden Jokowi tersebut.

Banyak di antara mereka yang mengatakan agar sebelum meminta masyarakat untuk aktif menyampaikan kritik, Presiden Jokowi lebih baik mencabut lebih dulu undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Istilah PSBB dan PPKM Dinilai Aneh, Roy Suryo Kritik Jokowi: Jangan Banyak Istilah, Masyarakat Sudah Cerdas

Selain itu, ada pula yang mengatakan untuk lebih baik hapus lebih dahulu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Kedua undang-undang tersebut memang sering kali dianggap turut membatasi kebebasan berpendapat masyarakat di Indonesia, bahkan sampai menjerat pada kasus hukum pidana.

Akan tetapi, menurut salah satu aktivis hukum dan hak asasi manusia (HAM), Julius Ibrani, bukan hanya dua undang-undang itu saja yang bisa menjerat seseorang dengan kasus pidana ketika menyampaikan pendapat.

Baca Juga: Jakarta Banjir di Sejumlah Titik, Sindiran Rocky Gerung: Artinya ‘Kodok’ Sedang Berkumpul

Julius yang juga merupakan koordinator program di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, mengatakan ketika seseorang berpendapat, bisa juga dikenakan undang-undang lain.

Bnyk yg kasih syarat: 1. Cabut dulu UU ITE, 2. Hapus dulu Padal 310, 3. Dll. Mereka ini baru 3 hari hidup di Indonesia rupanya, blm tau ada bnyk pola yg lain. Bs pake pas zinah, UU Pornografi, penodaan agama, masih bnyk lg,” tutur Julius dalam akun Twitter miliknya @juliusibrani sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Dengan masih adanya celah-celah hukum terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia saat ini, Julius menilai, tampaknya memang saat ini sulit bagi masyarakat untuk dapat benar-benar mengkritik atau menyampaikan pendapat.

Baca Juga: Akui Dirinya Aktor Dibalik Pertemuan Moeldoko-Kader Demokrat, Damrizal: Saya Atur dari Awal Sampai Selesai

Intinya, ya emang GABOLE MENGKRITIK aja sob,” ujar Julis mengakhiri.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x