Menurut keterangan Argo Yuwono, selama menjalani masa tahanan, Ustaz Maaher sempat mengeluh sakit. Kemudian, untuk mendapatkan perawatan medis, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke Rumah Sakit (RS) Polri Said Soekanto Jakarta Timur.
''Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujar Argo Yuwono.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, sebelum Ustaz Maaher dinyatakan meninggal dunia pada Senin kemarin, yang bersangkutan kembali mengeluh kesakitan dan petugas serta tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri.
Namun, dikatakan Rusdi Hartono, Ustaz Maaher menolak untuk dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan pertolongan.
''Sudah ditawarkan (untuk dibawa ke RS Polri) tetapi almarhum tidak menginginkan. Dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim," ujarnya.
Untuk diketahui pada 4 Februari lalu, berkas perkara Ustaz Maaher masuk tahap II di Kejaksaan.
Usai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Ustaz Maaher kemudian berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.***