Dengan adanya tantangan itu, kata Jokowi, maka insentif telah disiapkan oleh pemerintah untuk meringankan beban industri media selama pandemi Covid-19.
Adapun insentif yang telah disiapkan itu yaitu pembebasan Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) bagi awak media. Insentif ini akan berlaku hingga Juni 2021.
Baca Juga: Jokowi Minta Dikritik Rakyat, Rocky Gerung: Muke Gile, Bebas Ngomong Tapi Setelahnya Ditunggu Polisi
Adanya insentif tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah diminta oleh Presiden Jokowi untuk mengawal realisasi insentif fiskal bagi industri media.
“Juga untuk industri media, dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh impor dan juga percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021. Insentif yang diberikan ke industri lain juga diberikan ke industri media, termasuk pembebasan abonemen listrik,” ujar dia.
Tak lupa, Presiden Jokowi juga menyampaikan terima kasih kepada insan pers yang telah berjuang di masa pandemi Covid-19 ini.
"Membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat, dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat." ucap Presiden Jokowi.***