PR DEPOK - Kabar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau yang pemilik nama asli Soni Eranata hingga saat ini masih menyisakan tanda tanya di tengah publik.
Pasalnya ia meninggal ketika ditahan di Rutan Bareskrim Polri karena kasus ujaran kebencian yang menyinggung SARA.
Kematiannya ini lantas mengundang tanya dari sejumlah tokoh dan politisi, tak terkecuali penyidik tetap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Dalam penuturannya, Novel menilai bahwa seharusnya polisi tidak memaksakan untuk menahan Maaher setelah ia mengalami sakit.
Ia lantas mempertanyakan alasan Polri masih menahan Maaher padahal kasusnya merupakan penghinaan.
“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?” tulis Novel Baswedan di akun Twitter miliknya.
Baca Juga: Sinopsis The Forbidden Kingdom, Aksi Petualangan Remaja Amerika Membebaskan Raja Kera di Masa Lalu
Ia menuturkan, aparat kepolisian seharusnya tidak bertindak keterlaluan dalam memperlakukan tahanan, apalagi tahanan tersebut adalah seorang ustaz.
“Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” ujarnya.
Komentar Novel Baswedan ini lantas menarik perhatian Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab, yang mengatakan bahwa pernyataan penyidik KPK itu adalah pernyataan yang berbahaya dan diduga menyebarkan berita bohong.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Diri Anda yang Sebenarnya Ketika Mengemudi
Cuitan ini berbahaya karna diduga menyebarkan berita bohong.
1. Maher ditahan bkn krn hinaan tapi krn hatespeech a/n SARA, psl. 28 ayat 2. Polisi tdk akan nahan klu delik aduan.
2. Sblm ditahan Maher sdh sakit. Ada rekam mediknya.
Mohon atensi @CCICPolri @DivHumas_Polri https://t.co/3B9e7Gkkuz— Husin Alwi (@HusinShihab) February 9, 2021
“Cuitan ini berbahaya karna diduga menyebarkan berita bohong,” cuit Husin Shihab, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Husin lantas membantah pernyataan yang diungkap Novel terkait dengan kasus yang menjerat Maaher hingga akhirnya dia meninggal di tahanan.
“1. Maher ditahan bkn krn hinaan tapi krn hatespeech a/n SARA, psl. 28 ayat 2. Polisi tdk akan nahan klu delik aduan,” paparnya.
Selain itu Maaher, kata Husin, memang telah lebih dulu sakit sebelum ditahan. Hal ini pun dibuktikan dengan rekam medis pria yang bernama asli Soni Eranata tersebut.
“2. Sblm ditahan Maher sdh sakit. Ada rekam mediknya. Mohon atensi @CCICPolri @DivHumas_Polri,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal pada Senin, 8 Februari 2021 pada sekitar pukul 19.00 WIB di Rutan Mabes Polri.
Maaher ditahan sejak 4 Desember 2020 lalu sebagai tersangka kasus unggahan ujaran kebencian di akun Twitter @ustadzmaaher_ yang ditujukan kepada Habib Luthfi bin Yahya.***