Duga Novel Baswedan Sebar Berita Bohong Soal Maaher, Husin Shihab ke Polri: Ini Bahaya, Mohon Atensinya

- 10 Februari 2021, 13:13 WIB
Kolase foto Novel Baswedan dan Husin Shihab.
Kolase foto Novel Baswedan dan Husin Shihab. /Twitter @HusinShihab @nazaqistsha/ Twitter @HusinShihab @nazaqistsha

PR DEPOK - Kabar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau yang pemilik nama asli Soni Eranata hingga saat ini masih menyisakan tanda tanya di tengah publik.

Pasalnya ia meninggal ketika ditahan di Rutan Bareskrim Polri karena kasus ujaran kebencian yang menyinggung SARA.

Kematiannya ini lantas mengundang tanya dari sejumlah tokoh dan politisi, tak terkecuali penyidik tetap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Baca Juga: Buka Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Mandiri bagi Pekerja, Berikut Jumlah Peserta yang Ditargetkan Kadin

Dalam penuturannya, Novel menilai bahwa seharusnya polisi tidak memaksakan untuk menahan Maaher setelah ia mengalami sakit.

Ia lantas mempertanyakan alasan Polri masih menahan Maaher padahal kasusnya merupakan penghinaan.

Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?” tulis Novel Baswedan di akun Twitter miliknya.

Baca Juga: Sinopsis The Forbidden Kingdom, Aksi Petualangan Remaja Amerika Membebaskan Raja Kera di Masa Lalu

Ia menuturkan, aparat kepolisian seharusnya tidak bertindak keterlaluan dalam memperlakukan tahanan, apalagi tahanan tersebut adalah seorang ustaz.

Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” ujarnya.

Komentar Novel Baswedan ini lantas menarik perhatian Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab, yang mengatakan bahwa pernyataan penyidik KPK itu adalah pernyataan yang berbahaya dan diduga menyebarkan berita bohong.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Diri Anda yang Sebenarnya Ketika Mengemudi

Cuitan ini berbahaya karna diduga menyebarkan berita bohong,” cuit Husin Shihab, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Husin lantas membantah pernyataan yang diungkap Novel terkait dengan kasus yang menjerat Maaher hingga akhirnya dia meninggal di tahanan.

1. Maher ditahan bkn krn hinaan tapi krn hatespeech a/n SARA, psl. 28 ayat 2. Polisi tdk akan nahan klu delik aduan,” paparnya.

Baca Juga: Novel Baswedan Miris Soal Kematian Ustaz Maaher, Guntur Romli: Sebaiknya Update Kapan Ditangkap Harun Masiku?

Selain itu Maaher, kata Husin, memang telah lebih dulu sakit sebelum ditahan. Hal ini pun dibuktikan dengan rekam medis pria yang bernama asli Soni Eranata tersebut.

2. Sblm ditahan Maher sdh sakit. Ada rekam mediknya. Mohon atensi @CCICPolri @DivHumas_Polri,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal pada Senin, 8 Februari 2021 pada sekitar pukul 19.00 WIB di Rutan Mabes Polri.

Baca Juga: Novel Minta Polisi tak Keterlaluan, Muannas Buka 'Dosa Lama' NB: Kenapa Ditembak, Diinjak hingga Disetrum

Maaher ditahan sejak 4 Desember 2020 lalu sebagai tersangka kasus unggahan ujaran kebencian di akun Twitter @ustadzmaaher_ yang ditujukan kepada Habib Luthfi bin Yahya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x