Perhatikan Larangannya! Berikut Aturan Baru Berkendara ke Luar Kota di Masa PPKM Mikro

- 11 Februari 2021, 14:46 WIB
Ilustrasi kemacetan disebabkan libur panjang yang terjadi di daerah menuju Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Ilustrasi kemacetan disebabkan libur panjang yang terjadi di daerah menuju Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya.

PR DEPOK – Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang dimulai pada Selasa 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

Selama PPKM mikro tersebut, diatur juga tentang ketentuan perjalanan orang di dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dipolisikan, Hidayat Nur Wahid: KASN Tentu Paham, Beliau Tokoh Moderat, Anti Radikalisme

Ketentuan ini mencakup aturan khusus bagi masyarakat selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek tahun 2021.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan ketentuan bagi pengguna moda transportasi jarak jauh darat, baik kereta api maupun kendaraan pribadi.

Para pengguna diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen (GeNose) tes yang diambil sampelnya yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Risma Curhat Jabatannya Jadi Mensos Berat, Roy Suryo: Khofifah dan Agus Gumiwang Dianggap Tak Pernah Ada

Selain itu, seluruh pengguna moda transportasi umum (pribadi) wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang dapat diakses secara online.

“Bila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan,” kata Wiku dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Ia menuturkan bahwa para pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan.

Baca Juga: Sindir Anies Baswedan Soal Banjir Jakarta, Sujiwo Tejo: Monggo yang Mau Cap Aku Cebong, Aku Udah Kenyang

Aturan tersebut dibuat secara komprehensif oleh pemerintah guna melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19.

Wiku pun mengimbau masyarakat bijak dalam melakukan perjalanan jarak jauh, yang di mana hanya untuk urusan penting dan mendesak.

“Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan (prokes) sepanjang perjalanan, bersifat wajib,” ucapnya.

Lebih jauh, sesuai surat edaran pemerintah, pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah telah melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri melakukan perjalanan selama libur panjang atau libur Imlek.

Baca Juga: Singgung Kader Partai 'Ngamuk' Soal Buku 'Ganjar Tidak Pernah Salat', Christ Wamea: Padahal Ada Ribuan Ganjar

Hal senada juga ditujukan kepada pimpinan perusahaan swasta, agar mengimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan selama libur panjang atau Imlek.

Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemerintah daerah sebagai instansi, berwenang akan melakukan pengawasan serta melakukan pelaksanaan pendisiplinan prokes dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila ditemukan pelanggaran prokes atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas,” kata Wiku.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah