Tegaskan Polri Tak Pandang Bulu Usai Novel Baswedan Dilaporkan, Husin: Pembelajaran agar Hati-hati Bermedsos

- 11 Februari 2021, 23:37 WIB
Husin Shihab.
Husin Shihab. /Twitter @HusinShihab

PR DEPOK  Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Novel Baswedan resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan provokasi di media sosial.

Dugaan ini berawal dari cuitan Novel Baswedan yang merasa janggal dengan proses hukum serta kematian dari ustaz Maaher At-Thuwailibi di rutan Bareskrim.

Dalam cuitannya tersebut, penyidik KPK itu mempertanyakan alasan polisi untuk memaksakan melakukan penahanan terhadap Maaher atau yang bernama asli Soni Eranata itu lantaran ia sedang sakit.

Baca Juga: Indeks Demokrasi Indonesia Terpuruk di Bawah Timor Leste, Fadli Zon: Demokrasi Kita ‘Demokrasi Cacat’

Innalillahi  Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho,” cuit Novel dalam akun Twitter pribadinya beberapa waktu lalu.

Cuitan ini yang kemudian menjadi dasar dari pelaporan Novel Baswedan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).

Disampaikan oleh Wakil Ketua DPP PPMK, Joko Priyoski, alasan mereka melaporkan sepupu dari Anies Baswedan itu adalah karena menduga cuitannya menyebarkan berita tidak benar.

Baca Juga: HNW Usul Pemerintah Ubah Pasal Karet dalam UU ITE, Ferdinand: Kalian Semua Lemah Pak, Tak Mampu Adu Argumen

“Kami melaporkan saudara Novel karena beliau melakukan cuitan di Twitter yang kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi,” ujar Joko dalam keterangannya pada Kamis, 11 Februari 2021.

Pihaknya menyebut penyidik KPK itu telah melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008.

Menanggapi pelaporan yang dilakukan terhadap Novel Baswedan ini, Husin Shihab berharap agar hal ini dapat menjadi pelajaran bagi siapapun agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga: Jokowi Minta Pemerintah Daerah Tak Hanya Beri Imbauan, Tapi Bagikan Masker Gratis Serta Tingkatkan 3T

Cuitan Husin Shihab.
Cuitan Husin Shihab.

Semoga ini jadi pembelajaran agar kita berhati-hati main medsos,” tulis Husin melalui akun Twitter miliknya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Ia menegaskan bahwa Polri tidak  akan melihat siapapun orang yang dilaporkan jika memang bersalah maka bisa dijerat dengan hukum.

Polri tdk akan pandang bulu siapapun akan dijerat jika melakukan tindak pidana,” tuturnya.

Baca Juga: Tidak Punya Kartu Keluarga Sejahtera Juga Bisa Daftar KIP Kuliah, Simak Cara Berikut

Untuk diketahui, Novel Baswedan dilaporkan karena turut mengomentari kematian Maaher At-Thuwailibi lantaran sang ustaz meninggal di tahanan.

Komentarnya tersebut lantas dituding sebagai berita bohong dan provokasi oleh sejumlah pihak.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah