PR DEPOK – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid memberikan usul kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait keseriusan pemerintah soal permintaan kritik dari masyarakat.
Hidayat Nur Wahid mengatakan jika pemerintah serius ingin dikritik, harusnya pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat mengubah pasal dalam UU ITE.
Pernyataan tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid pada Kamis, 11 Februari 2021, saat membalas cuitan Rizal Ramli terkait kebebasan berpendapat di Uganda.
????????maka kalau memang serius&tulus minta dikritisi, dan agar beda dg Uganda, mestinya Pemerintah(bersama DPR)ubah pasal2 karet dlm UU ITE, menghapus anggaran dari APBN unt influencer, membubarkan buzzerRp/influencerRp yg membuat Pak Kwiek/Rakyat “takut” menyampaikan kritik. https://t.co/WisQiG1pDd— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) February 11, 2021
“Maka kalau memang serius&tulus minta dikritisi, dan agar beda dg Uganda, mestinya Pemerintah(bersama DPR)ubah pasal2 karet dlm UU ITE, menghapus anggaran dari APBN unt influencer, membubarkan buzzerRp/influencerRp yg membuat Pak Kwiek/Rakyat “takut” menyampaikan kritik,” kata Hidayat Nur Wahid.
Diketahui, selama ini UU ITE telah banyak menjerat sejumlah masyarakat yang menyampaikan aspirasinya melalui sosial media.
Sementara itu, alasannya mengusulkan pemerintah untuk menghapus anggaran APBN dan membubarkan buzzer bayaran adalah karena telah banyak publik yang diserang oleh buzzer tersebut bila mengkritik pemerintah.
Baca Juga: Tidak Punya Kartu Keluarga Sejahtera Juga Bisa Daftar KIP Kuliah, Simak Cara Berikut
Saran yang disampaikan Hidayat Nur Wahid itu pun kemudian ditanggapi oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.