“Sakit jiwa…? “Pakai tanda tanya agar ga kena delik hukum”,” ujar Haris Pertama menambahkan.
Sebelumnya, diberitakan bahwa GAR ITB melaporkan Din Syamsudin ke KASN lantaran dinilai melanggar kode etik dan perilaku.
Menanggapi laporan yang dilayangkan oleh GAR ITB ini, pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan melakukan koordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Radikalisme.
Setelah pembahasan dilakukan oleh KASN dan tim satgas, hasilnya akan diungkapkan sesegera mungkin.
Tak hanya menuai komentar dari Haris Pertama, pelaporan Din Syamsudin ini sebelumnya juga telah ditangani oleh Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW). Dalam cuitan di akun Twitter miliknya, HNW menilai bahwa Din Syamsudin adalah tokoh nasional yang anti radikalisme.
“KASN Bila Bahas Kasus Dugaan Radikalisme, Tentu Paham, Yg Diadukan Adalah Prof Dien Syamsudin Yg 2 Periode Jadi Ketum PP Muhammadiyah, Chairman World Peace Forum & CDCC, Honorary President WCRP. Beliau Tokoh Nasional & Internasional yg Moderat & Anti Radikalisme,” cuit Hidayat Nur Wahid di akun @hnurwahid pada Rabu, 10 Februari 2021.***