PR DEPOK – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie turut memberikan komentarnya terkait pelaporan Din Syamsuddin.
Sebelumnya, mantan Ketua PP Muhammadiyah itu dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung atau GAR ITB dengan tuduhan bagian dari kelompok radikalisme.
Baca Juga: Tegaskan Pemerintah Tidak Anggap Din Syamsuddin Radikal, Mahfud MD: Beliau Kritis, Bukan Radikalis
Melalui cuitan di akun Twitter-nya, Jimly menyebut kasus pelaporan tersebut adalah sebuah hal ‘baik’.
“Baik jg ada kasus tuduhan buzzer bhw prof. Dien Syamsuddin radikal,” tutur Jimly seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 13 Februari 2021.
Menurut penilaiannya, pelaporan tersebut dapat dijadikan suatu momentum untuk menghentikan kebiasaan saling tuding dan tuduh.
Selain itu, ia juga meminta rasa permusuhan seperti itu untuk dihentikan, meski diduga adanya dukungan dari tokoh atau pejabat yang sedang berkuasa.