Jawab Kebingungan JK Soal Kritik, Fadjroel Rachman Beberkan Langkah Aman Mengkritik Tanpa Dilaporkan

- 14 Februari 2021, 07:28 WIB
Fadjroel Rachman (kanan) jawab kebingungan JK (kiri) soal cara mengkritik pemerintah tanpa dilaporkan polisi.
Fadjroel Rachman (kanan) jawab kebingungan JK (kiri) soal cara mengkritik pemerintah tanpa dilaporkan polisi. /Dok. ANTARA/Bayu Prasetyo dan Instagram/@jusufkalla.

PR DEPOK – Juru Bicara Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Fadjroel Rachman, menjawab kebingungan mantan Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla (JK), soal cara agar bisa mengkritik tanpa harus dipanggil oleh kepolisian.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram @fadjroelrachman, Jubir Presiden itu memaparkan sejumlah poin penting. 

Pertama, Fadjroel menjelaskan bahwa Jokowi selaku Presiden RI selalu bersikap tegak lurus terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: JK Tanyakan Cara Kritik Tanpa Dipolisikan, Dedek Prayudi: Pak JK Bukan Lagi Bertanya, Bapak Tau Lah Caranya!

Fadjroel menuturkan, jika memang ada masyarakat yang ingin mengkritik pemerintah, harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami sejumlah Pasal yang terkait.

“Pertama Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28E Ayat 3, ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat’,” ujar Fadjroel dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram miliknya.

“Kemudian Pasal 28C, ‘Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil, sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum, dalam suatu masyarakat demokratis’.”

Baca Juga: Tanggapi Kabar Pelaporan Novel Baswedan, Muannas Alaidid: Dzolim Menghakimi Hal yang Anda tak Ketahui

Selain itu, lanjutnya, jika masyarakat ingin menyampaikan kritik melalui media digital, mereka harus terlebih dahulu membaca dan menyimak UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @fadjroelrachman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x