Usai Bareskrim Polri, PPMK Laporkan Novel Baswedan ke Dewas KPK Buntut Cuitan Soal Wafatnya Ustaz Maaher

- 15 Februari 2021, 21:09 WIB
Novel Baswedan dilaporkan PPMK ke Dewas KPK imbas cuitannya soal wafatnya Ustaz Maaher.
Novel Baswedan dilaporkan PPMK ke Dewas KPK imbas cuitannya soal wafatnya Ustaz Maaher. /ANTARA.

PR DEPOK - Novel Baswedan kini dilaporkan Ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan cuitannya mengenai wafatnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, PPMK telah melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri atas dasar dugaan yang sama seperti yang dilaporkan kepada Dewas KPK.

Kabar pengiriman surat ke Dewas KPK itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal PPMK, Lisman Hasibuan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: 95 Persen Rakyat Kabarnya Dukung Jokowi 3 Periode, Roy Suryo: Kalau Benar, Ada Pihak yang Sudah Persiapkan?

"Hari ini, saya sebagai Sekjen PPMK telah mengirim surat kepada Pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa. Dalam hal ini berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi," kata Lisman Hasibuan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia mengatakan, sangat menyayangkan sikap Novel Baswedan sebagai seorang penegak hukum dan juga penyidik senior KPK atas cuitan terkait wafatnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

"Kami sangat menyayangkan Novel Baswedan sebagai petugas penegak hukum di KPK dan sebagai penyidik senior di KPK membuat cuitan di Twitter yang hari ini membuat gaduh publik," ucap Lisman.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Ingin Dikritik, Savic Ali: Suatu Kali Kita Jadi Korban, Lain Waktu Jadi Pelaku

Oleh karena itu, kata dia, Novel Baswedan harus mempertanggungjawabkan cuitannya tersebut.

Ia berpendapat bahwa aksi Novel Baswedan tidak elok karena secara internal bisa meminta klarifikasi.

"Itu sangat tidak elok. Apalagi dia seorang penyidik senior di KPK. Salah satunya yang dia sampaikan adalah 'aparat keterlaluan'. Seharusnya dia 'kan sebagai penyidik KPK dan lahir dari rahimnya Polri juga. Ini 'kan secara internal bisa meminta klarifikasi ataupun komunikasi ke institusi Polri. Apalagi 'kan dia mantan anggota Polri sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Respons Tudingan GAR ITB ke Din Syamsuddin, Adhie Massardi: Libas Lawan Politik Pakai Isu yang Dikarang Bebas

PPMK menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Sebelumnya, Novel merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri. Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime.

"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal, kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustaz. Ini bukan sepele lho...." cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Selasa 9 Februari 2021.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x