PR DEPOK - UU ITE atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik sepertinya sudah tak asing lagi didengar banyak orang.
Pasalnya, aturan ini sering diperbincangkan publik lantaran dijadikan dasar untuk melaporkan sejumlah pihak belakangan ini.
Banyaknya pihak yang hampir sering dilaporkan dengan menggunakan aturan ini membuat sebagian masyarakat menilai adanya pasal karet yang termuat dalam UU ITE.
Hal tersebut tampaknya yang kemudian disoroti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam pernyataannya, Jenderal Sigit berjanji akan lebih selektif dalam menerapkan Pasal di UU ITE dalam penegakan hukum.
Bahkan, ia mengaku siap memperhatikan masalah Hak Asasi Manusia (HAM) dalam melihat kasus yang melibatkan UU ITE. Oleh sebab itu, Sigit menyatakan akan mengedepankan keadilan dan keseimbangan (restorative justice).
"Masalah UU ITE juga menjadi catatan untuk ke depan agar betul-betul kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kami upayakan untuk langkah yang bersifat restorative justice," ucap Jenderal Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin 15 Februari 2021.
Pendekatan humanis yang sesuai dengan program Presisi Polri tersebut dilakukan menurutnya untuk menghindari stigma masyarakat perihal Pasal karet dalam penerapan UU ITE.