Sehingga dengan dilakukannya pendekatan itu, ia berharap ke depannya tak ada lagi pemikiran atau isu yang menyatakan Polri melakukan kriminalisasi pada elemen masyarakat.
"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor," ujarnya.
Baca Juga: Singgung Pihak yang Takut pada Buzzer, Arief Poyuono: Apa yang Ditakuti? Apalagi Cuma di Dunia Maya
Kejadian tersebut, lanjutnya, dikenal dengan kriminalisasi di masyarakat dan hal itu diharapkan bisa diminimalisir bahkan ditekan oleh cara yang lebih restorative justice tadi.
"Atau lebih dikenal dengan istilah kriminalisasi dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depannya," ucap Sigit seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Dengan cara tersebut, Sigit juga menuturkan harapannya agar penggunaan ruang siber oleh masyarakat nantinya akan berjalan lebih baik, tapi tentunya sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku.
"Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kami jaga dengan baik, ruang digital bisa kami jaga dengan baik dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kami kedepankan terkait dengan hal tersebut," katanya menjelaskan.***