Pasalnya, menurut Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucapnya menambahkan.
Jokowi mengingatkan semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.
Namun, kata dia, belakangan ini UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke aparat kepolisian.
Akan tetapi dalam penerapannya, Jokowi menuturkan kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.
"Oleh karena itu saya minta Kapolri, jajarannya lebih selektif mesikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE," ucapnya.
"Hati-hati pasal yang bisa menimbulkan multitafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman intrepretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE."***