PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melontarkan permintaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Adapun permintaan Jokowi kepada DPR RI itu berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Presiden Jokowi meminta DPR RI untuk merivisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jika dalam penerapan produk legislasi itu tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021, di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Februari 2021 kemarin.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. UU ITE ini," ujar Jokowi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.
Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Jika tidak, kata Jokowi, dirinya menyatakan akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.