Jokowi Siap Minta DPR Revisi UU ITE, Roy Suryo: Dipersiapkan Benar Naskah Akademiknya, Jangan Hanya Retorika

- 16 Februari 2021, 13:55 WIB
Roy Suryo.
Roy Suryo. /Twitter /@KRMTRoySuryo2

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa siap meminta DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Revisi itu akan dilakukan jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

Presiden Jokowi menyampaikannya dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Mohammad Idris: Penundaan Pelantikan Wali Kota Bisa Hambat Pembangunan dan Pelayanan di Kota Depok

Hal itu berkelanjutan dari pernyataan Presiden Jokowi yang meminta masyarakat lebih aktif dalam memberikan atau menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah.

Terkait hal itu, pakar Telematika Roy Suryo menyampaikan komentarnya pada akun Twitter miliknya @KRMTRoySuryo2.

Roy Suryo coba mengulik sejarah dari Undang-Undang yang dimaksudkan tersebut.

Baca Juga: Minta MUI Blokir Ustaz Yahya Waloni Sebagai Pendakwah, Dewi Tanjung: Sangat Mempermalukan Agama

"Sejarahnya dulu ada 2 RUU : IETE (Inf Elt & Transaksi Elt) dan CyberLaw, digabung jadilah UU ITE No 11/2008, direvisi bbrp Pasal jadi UU ITE No 19/2016," ujar Roy Suryo.

Roy Suryo pun menghimbau bahwa jika Undang-Undang tersebut akan direvisi kembali maka baiknya dipersiapkan dengan benar jangan hanya jadi wacana.

"Jadi kalau skr akan direvisi lagi sebaiknya dipersiapkan benar Naskah Akademikmya, jangan hanya jadi Wacana atau Rhetorika saja," ujar Roy Suryo, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Ainun Najib Harap Revisi UU ITE Bisa Secepat Pengesahan Omnibus Law, HNW: Bisa Asal Pemerintah Serius

Sebelumnya, Roy Suryo mengomentari cuitan dari akun Twitter Presiden Jokowi.

Tangkapan layar cuitan Roy Suryo soal UU ITE./Twitter/@KRMTRoySuryo2
Tangkapan layar cuitan Roy Suryo soal UU ITE./Twitter/@KRMTRoySuryo2

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Presiden Jokowi.

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x