Bantah Ada Pasal 'Karet' di UU ITE, TB Hasanuddin: Tidak Ada! Jangan Campur Aduk Kritik dan Ujaran Kebencian

- 16 Februari 2021, 19:34 WIB
Anggota Komisi I DPR RI T.B. Hasanuddin.
Anggota Komisi I DPR RI T.B. Hasanuddin. /ANTARA/HO-Humas PDIP Jabar/

PR DEPOK - Tak sedikit pihak yang menganggap dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memuat pasal "karet".

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, TB Hasanuddin turut angkat bicara di Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.

TB Hasanuddin menegaskan bahwa tidak ada pasal "karet" dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016.

 

Baca Juga: Klaim Dirinya yang Turunkan Presiden Soeharto, Cak Nun: Kalau Negara Darurat, Saya Turunkan Presiden Lagi

Menurut TB Hasanuddin, ada dua pasal yang dianggap publik sebagai pasal kontroversial atau pasal "karet" yaitu Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2).

Ia mengatakan bahwa Pasal 27 Ayat (3) adalah pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Diakuinya pasal tersebut sempat menjadi perdebatan.

Namun, dia menegaskan bahwa Pasal 27 tersebut sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 27 Ayat (3) ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain, baik secara lisan maupun tulisan," kata TB Hasanuddin seperti dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x