Sedangkan, Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan pula bahwa Pasal 28 Ayat (2) tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ia menilai kedua pasal tersebut, yaitu Pasal 27 dan Pasal 28, harus dipahami para penegak hukum agar tidak salah dalam penerapannya.
"Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, saya rasa hukum di negara ini sudah tidak sehat lagi," katanya.
TB Hasanuddin menegaskan para penegak hukum memahami dan menggunakan hati nurani dalam penerapan pasal-pasal UU ITE yang dianggap kontroversial.
Baca Juga: Pemerintah Berencana akan Revisi UU ITE, Azis Syamsuddin: Rakyat Sudah Jenuh dengan Pasal Penghinaan
"Apalagi, Pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain," katanya.
Dalam menerapkan Pasal 27 Ayat (3) harus dibedakan antara kritik terhadap siapapun dengan ujaran kebencian dan penghinaan.
TB Hasanuddin menilai penegak hukum harus memahami secara sungguh-sungguh. Masalahnya, kalau dicampuraduk antara kritik dan ujaran kebencian, hukum di negara ini sudah tidak sehat lagi.
Ia juga menggarisbawahi penerapan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE juga harus hati-hati dan selektif karena sangat penting untuk menjaga keutuhan NKRI yang berkarakter Bhinneka Tunggal Ika.