PR DEPOK – Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Teddy Gusnaidi menyoroti kabar terkait Museum Galeri SBY-ANI.
Diketahui, Museum dan Galeri SBY-ANI kini tengah dalam proses pembangunan di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Dibangunnya museum tersebut untuk menampilkan sejarah hidup Presiden RI yang keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Museum tersebut nantinya dibagi menjadi berbagai tema, yakni dimulai dari masa kecil dan remaja SBY di Pacitan, hingga terpilihnya menjadi Presiden RI melalui Pilpres tahun 2004.
Tidak hanya itu, dalam museum tersebut juga akan ditampilkan perjalanan pendidikan, karier militer, politik-pemerintahan, hingga pencapaian kerja satu dekade pemerintahan SBY.
Akan tetapi, pembangunan museum itu sempat menjadi kontroversi dan ramai diperbincangkan warganet di sosial media.
Pasalnya, pembangunan itu dinilai mendapatkan suntikan dana dari Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Menanggapi hal tersebut, Teddy yakin bahwa SBY sama sekali tidak menggunakan dana pemerintah.
Pak @SBYudhoyono bangun museum pribadi, gak sepeserpun menggunakan dana Pemerintah. Kenapa harus dipermasalahkan sih?— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) February 17, 2021
“Pak @SBYudhoyono bangun museum pribadi, gak sepeserpun menggunakan dana Pemerintah,” tulis Teddy seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @TeddyGusnaidi pada Rabu, 17 Februari 2021.
Maka dari itu, ia mempertanyakan mengapa kabar tersebut justru dipermasalahkan publik.
“Kenapa harus dipermasalahkan sih?” ucap politisi PKPI itu.
Menurutnya, sudah ada UU yang mengatur hal apa saja yang boleh dibiayai negara kepada mantan presiden.
Ya gak mungkin @SBYudhoyono bangun museum pribadi gunakan dana negara. Karena ada UU yang mengatur apa saja yang boleh dibiayai oleh negara untuk Mantan Presiden. Jadi gak bisa seenaknya, ada uu yang mengaturnya.
Makanya gak mungkin Pak SBY menerima uang diluar dari aturan UU.— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) February 17, 2021
“Ya gak mungkin @SBYudhoyono bangun museum pribadi gunakan dana negara. Karena ada UU yang mengatur apa saja yang boleh dibiayai oleh negara untuk Mantan Presiden,” tuturnya.
Oleh sebab itu, setiap mantan Presiden RI tak bisa seenaknya menggunakan dana negara tersebut.
“Jadi gak bisa seenaknya, ada uu yang mengaturnya,” ujar Teddy.
Lebih lanjut, ia kembali menegaskan bahwa petinggi Partai Demokrat itu tak mungkin menerima dana di luar dari ketetapan UU.
“Makanya gak mungkin Pak SBY menerima uang diluar dari aturan UU,” katanya.***