PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI), Teddy Gusnaidi membuat pernyataan menohok terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan jika penerapan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak memberikan keadilan bagi masyarakat, kelak bisa direvisi.
“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, UU ITE ini,” ucap Jokowi pada Senin, 15 Februari 2021 lalu.
Melalui akun Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi, ia mengungkapkan bahwa bagaimanapun, ada ketetapan hukum atas pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan sebagainya.
“UU ITE mau direvisi bagaimanapun, tetap saja yg namanya pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, ujaran kebencian dan sejenisnya akan ada pasalnya,” ujar Teddy Gusnaidi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 18 Februari 2021.
Lebih lanjut, Teddy Gusnaidi mengatakan bahwa sejumlah hal itu mustahil diizinkan dalam UU ITE.
“Gak mungkin hal tsb kemudian dihalalkan dalam UU ITE kan?” katanya menambahkan.
Karena menurutnya, yang bermasalah bukan UU ITE itu sendiri, tetapi sebagian masyarakat yang tak ingin menjadikan Indonesia negara yang beradab.
“Yg bermasalah bukan UU nya, tapi org2 yg tidak ingin negara ini beradab,” ucap Teddy Gusnaidi.
Dewan Pakar PKPI itu menilai bahwa penghinaan dan sebagainya sudah jelas dilarang dalam ajaran agama mana pun.
“Dalam ajaran agama manapun, pencemaran nama baik, penghinaan ujaran kebencian dan sejenisnya tidak dibenarkan,” ucap dia.
Baca Juga: Menpora Telah Dapat Instruksi Presiden Jokowi untuk Segera Gulirkan Liga 1 dan 2 2021
Maka dari itu, apabila ada sejumlah pihak yang menginginkan hal itu terjadi, kata dia, artinya ada pihak yang ingin menjadikan Indonesia sebagai negara barbar.
“Jadi jika semua tindakan yang dilarang dalam agama ingin dihalalkan, artinya ada yang ingin negara ini menjadi negara barbar seperti di negara-negara timur tengah,” katanya.
Teddy Gusnaidi kembali menegaskan bahwa tidak ada masalah dari isi dari UU ITE bagi orang-orang yang beradab, tapi menjadi masalah bagi orang-orang yang tidak beradab.
“Tinggal pilih, kita mau ikuti maunya orang-orang beradab atau mengikuti orang-orang yang tidak beradab,” katanya mengakhiri.
UU ITE mau direvisi bagaimanapun, tetap saja yg namanya pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, ujaran kebencian dan sejenisnya akan ada pasalnya. Gak mungkin hal tsb kemudian dihalalkan dalam UU ITE kan? Yg bermasalah bukan UU nya, tapi org2 yg tidak ingin negara ini beradab.— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) February 18, 2021
***