PR DEPOK – Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengomentari pernyataan pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Muara Sakti Simbolon menantang pembuktian adanya pasal-pasal karet dalam UU ITE.
Dia meminta pembuktian adanya sejumlah pasal karet yang membuat carut hingga memakan korban.
Menjawab tantangan Effendi untuk membuka adanya pasal-pasal karet di UU ITE, Refly Harun mengungkapkan bahwa ketakutan mengkritik penguasa yang berakhir pelaporan ke pihak kepolisian memang terasa.
Terlebih lagi, dirinya juga pernah dilaporkan usai menyampaikan kritik beberapa waktu lalu.
“Kalau kita lihat pasal 27 ayat 3 soal penghinaan itu, kita bicara subjek dan objeknya yang tidak dibatasi. Dalam praktek yang dihina A yang melaporkan B. Padahal A sendiri tidak merasa dihina, jangan-jangan dia sengaja meminjam tangan orang lain,” ujar Refly Harun.
Ia mencontohkan, jika ada yang mengkritik kepolisian atau Kejaksaan RI, sebagai institusi seharusnya tidak boleh merasa terhina.