“Karena yang namanya institusi Itu benda mati, dia nggak punya perasaan. Saya nggak setuju lapor melapor menggunakan UU ITE karena itu mengganggu demokrasi kita,” tuturnya.
Muannas melalui akun Twitter miliknya meminta Refly Harun untuk lebih menaati hukum, sebab dirinya merupakan seorang pakar hukum tata negara.
Mestinya Refly itu taat hukum apalagi pakar hukum tata negara, krn MK sendiri selalu menolak permohonan unt mencabut tuduhan2 muatan pasal karet dlm UU ITE tiap kali diajukan. MK yg berhak menilai soal tafsir UU, Masa pny channel yutub sehari 6 konten gak mau ada aturan ? ????— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) February 19, 2021
“Mestinya Refly itu taat hukum apalagi pakar hukum tata negara,” tulis Muannas seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 20 Februari 2021.
Pernyataan itu ia sampaikan karena Mahkamah Konstitusi (MK) selalu menolak permohonan untuk mencabut pasal-pasal karet yang dituduhkan dalam UU ITE.
“Krn MK sendiri selalu menolak permohonan unt mencabut tuduhan2 muatan pasal karet dlm UU ITE tiap kali diajukan,” ucapnya.
Menurutnya, hanya MK yang berhak menafsirkan UU ITE tersebut.
“MK yg berhak menilai soal tafsir UU,” kata Muannas menegaskan dalam cuitannya.
Lebih lanjut, ia menyinggung kanal YouTube Refly Harun yang tak jarang mengunggah video.