PR DEPOK – Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengomentari pernyataan pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Muara Sakti Simbolon menantang pembuktian adanya pasal-pasal karet dalam UU ITE.
Dia meminta pembuktian adanya sejumlah pasal karet yang membuat carut hingga memakan korban.
Menjawab tantangan Effendi untuk membuka adanya pasal-pasal karet di UU ITE, Refly Harun mengungkapkan bahwa ketakutan mengkritik penguasa yang berakhir pelaporan ke pihak kepolisian memang terasa.
Terlebih lagi, dirinya juga pernah dilaporkan usai menyampaikan kritik beberapa waktu lalu.
“Kalau kita lihat pasal 27 ayat 3 soal penghinaan itu, kita bicara subjek dan objeknya yang tidak dibatasi. Dalam praktek yang dihina A yang melaporkan B. Padahal A sendiri tidak merasa dihina, jangan-jangan dia sengaja meminjam tangan orang lain,” ujar Refly Harun.
Ia mencontohkan, jika ada yang mengkritik kepolisian atau Kejaksaan RI, sebagai institusi seharusnya tidak boleh merasa terhina.
“Karena yang namanya institusi Itu benda mati, dia nggak punya perasaan. Saya nggak setuju lapor melapor menggunakan UU ITE karena itu mengganggu demokrasi kita,” tuturnya.
Muannas melalui akun Twitter miliknya meminta Refly Harun untuk lebih menaati hukum, sebab dirinya merupakan seorang pakar hukum tata negara.
Mestinya Refly itu taat hukum apalagi pakar hukum tata negara, krn MK sendiri selalu menolak permohonan unt mencabut tuduhan2 muatan pasal karet dlm UU ITE tiap kali diajukan. MK yg berhak menilai soal tafsir UU, Masa pny channel yutub sehari 6 konten gak mau ada aturan ? ????— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) February 19, 2021
“Mestinya Refly itu taat hukum apalagi pakar hukum tata negara,” tulis Muannas seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 20 Februari 2021.
Pernyataan itu ia sampaikan karena Mahkamah Konstitusi (MK) selalu menolak permohonan untuk mencabut pasal-pasal karet yang dituduhkan dalam UU ITE.
“Krn MK sendiri selalu menolak permohonan unt mencabut tuduhan2 muatan pasal karet dlm UU ITE tiap kali diajukan,” ucapnya.
Menurutnya, hanya MK yang berhak menafsirkan UU ITE tersebut.
“MK yg berhak menilai soal tafsir UU,” kata Muannas menegaskan dalam cuitannya.
Lebih lanjut, ia menyinggung kanal YouTube Refly Harun yang tak jarang mengunggah video.
“Masa pny channel yutub sehari 6 konten gak mau ada aturan?” ujarnya.***