Tega Cabuli 5 Putri Kandungnya Seorang Ayah di Medan Diciduk dan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 20 Februari 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Dok.Pikiran Rakyat.

PR DEPOK - Seorang ayah diringkus Polisi akibat dugaan pemerkosaan terhadap lima orang putri kandungnya.

Kasus dugaan pemerkosaan seorang ayah terhadap kelima putrinya itu dikabarkan terjadi di Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Ayah berinisial S (38) warga Medan Perjuangan yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap lima putrinya itu diamankan Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Sumut.

Baca Juga: Diserang Usai Dianggap Menghina Jokowi, Rocky Gerung: Ada yang Dibayar untuk Menghujat, Saya Ketawa Saja

Kasus penangkapan ayah yang diduga memperkosa 5 orang putrinya ini berdasarkan laporan ibu para korban.

Kanit PPA Polrestabes Medan AKP M Ginting, mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan ibu korban yang mengakui kelima anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh suaminya.

“Kelima putri yang dilecehkan pelaku, yakni N (14),VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4)," ujarnya pada seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, M Ginting menyebutkan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya pada Kamis 18 Februari 2021, setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Juga: Akui Jadi Saksi Kehormatan SBY kepada Megawati, Dipo Alam: Saya Diperintahkan Khusus Buat Bu Mega Senang

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x