Ia mengatakan, ayah yang melakukan pemerkosaan terhadap kelima putrinya itu, terjadi setelah anak-anaknya tertidur lelap.
Kasus pemerkosaan ayah kandung terhadap lima putrinya itu dilaporkan ibu kandung korban ke Polrestabes Medan, 11 Februari 2021.
"Dalam proses pemeriksaan, selama ini para korban bersama tersangka. Ibu korban pergi meninggalkan tersangka sejak Juli 2020, karena sudah tidak ada kecocokan dan sering bertengkar," kata dia.
Dia menjelaskan, sejak itu korban tinggal dengan pelaku dan seorang abang korban berusia 15 tahun.
Baca Juga: Jumpai Teten Masduki, Shopee Sebut Pedagang Lokal dan UMKM Mendominasi Platform hingga 97 Persen
"Dalam kasus pencabulan itu, tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya mengakhiri.***