PR DEPOK – Presiden Jokowi telah menugaskan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, untuk menyelesaikan masalah UU No. 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Penugasan dari Presiden Jokowi tersebut difokuskan untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.
Menanggapi penugasan tersebut, Mahfud MD menyebutkan, kementeriannya kini membentuk dua tim guna melakukan revisi UU ITE.
"Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim. Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet," kata Mahfud MD, Jumat, 19 Februari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Mahfud MD menjelaskan, tim pertama akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama tim-nya, dengan tetap di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
“Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, yang disebutkan mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," tutur Mahfud MD.
Baca Juga: Heran Ada Tersangka Kasus Korupsi Tidak Ditahan, Dewi Tanjung: Siapa yang Kendalikan KPK?
Dalam melakukan revisi UU ITE, Mahfud MD dan pihaknya juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta LSM untuk secara terbuka mengetahui pasal mana saja yang dianggap sebagai pasal karet dan diskriminatif.