Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Artanto menegaskan bahwa Polres Lombok Tengah sebagai pihak yang menerima laporan kasus perusakan sesuai yang disangkakan pada Pasal 170 KUHP itu telah melakukan proses hukum sesuai prosedur, namun tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku.
Artanto menjelaskan bahwa pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan.
“Kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan, red). Polisi tidak melakukan penahanan," ujarnya.
Baca Juga: Sarankan Jokowi agar Negara Bebas dari Mafia Korupsi, Dewi Tanjung: Pecat Novel Baswedan dari KPK!
Lebih lanjut, Artanto mengatakan pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara.
Setelah dinyatakan P21 (lengkap) berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.
“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” katanya.***