Bantah 4 IRT dan Balitanya Ditahan Atas Dugaan Rusak Pabrik, Humas Polda NTB: Saya Tegaskan tak Ada Penahanan

HM
- 21 Februari 2021, 10:45 WIB
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto. /Dok. ANTARA.

PR DEPOK - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membantah adanya kabar penahanan terhadap empat ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama balitanya di Kejari Praya lantaran melempar atap gudang rokok UD Mawar, Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Diketahui sebelumnya, empat IRT berinisial HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38) warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, masuk penjara bersama dua balita yang merupakan anaknya.

Pada Desember 2020 lalu, keempat IRT itu diduga melakukan perusakan atap pabrik rokok UD Mawar sebagai bentuk protes karena polusi yang ditimbulkan dan justru pabrik memilih mempekerjakan orang luar dibanding warga setempat.

Baca Juga: Anies Sebut Banjir di DKI Dampak Air Kiriman dari Depok, Iwan Fals: Lha Depok Juga Kebanjiran

Kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, pada akhir Februari 2021.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Praya Abdul Haris mengatakan berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang tembakau itu secara formil telah terpenuhi, sehingga para tersangka sesuai aturan ditahan karena tidak ada yang mengajukan surat penangguhan.

Kabar ini juga sempat menjadi perbincangan warganet Twitter lantaran dihubung-hubungkan dengan kasus yang menimpa Gisella Anastasia.

Menanggapi hal tersebut, Polda NTB melalui Kabid Humas Kombes Pol Artanto turut angkat bicara melalui siaran persnya, Minggu 21 Februari 2021.

Baca Juga: Sindir Keras Anies Baswedan Soal Banjir, Yunarto Wijaya: Biasanya Pak Riza Patria Lebih Sering Muncul di Media

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x