Minta Polri Tindak Tegas 2 Anggota yang Jual Senjata ke KKB, DPR: Justru Digunakan untuk Lukai Rakyat di Papua

- 23 Februari 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi senjata api.
Ilustrasi senjata api. /Pexels/Specnaarms

PR DEPOK – Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi meminta Polri untuk menindak tegas dua anggota polisi yang diduga menjual senjata dan amunisi.

Dua anggota polisi tersebut diduga menjual senjata kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Ia pun mengecam keras tindakan dua anggota polisi yang berasal dari Polresta Ambon dan Polres Pulau Lease yang diduga menjual senjata api dan amunisi kepada KKB di Papua.

Baca Juga: Anies dan Risma Bersaing Ketat di Pilgub DKI Jakarta, Geisz Chalifah: Pilkada 2022 Ditiadakan, Hompimpa Saja

“Polri harus bertindak tegas kepada aparat yang diduga terlibat, apalagi jika senjata yang dijual justru digunakan untuk melukai dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua,” ucap Andi Rio pada Selasa, 23 Februari 2021 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Oleh sebab itu, ia meminta Polri berani menyelidiki secara lebih dalam terkait siapa pemasok senjata api tersebut dan menangkap pemasok utamanya.

Andi Rio pun berharap tidak ada lagi oknum Polri yang terlibat menjual senjata dalam skala menengah atau besar kepada KKB.

Baca Juga: Sinopsis Gods of Egypt, Kisah Heroik Seorang Manusia dan Dewa Selamatkan Dunia dari Kehancuran

Tidak hanya itu, ia juga meminta Polri dapat melakukan pengawasan terhadap para personel di lapangan secara ketat, usai terbongkarnya kasus tersebut.

“Semoga ini yang terakhir dan Polri harus transparan terhadap pengembangan penyelidikan yang dilakukan,” kata politisi Partai Golkar itu.

Selain itu, ia mengimbau pemerintah segera menyelesaikan konflik di Papua agar tidak ada lagi korban jiwa.

Baca Juga: Dua Wanita Menyamar Jadi Nenek-nenek Agar dapat Disuntik Vaksin Covid-19

Sebelumnya diberitakan, dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease ditangkap karena diduga menjual senjata api beserta amunisi ilegal kepada KKB di Papua.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Roem Ohoirat mengungkapkan bahwa penangkapan dua oknum polisi itu berawal dari penangkapan pembelinya di Papua Barat.

“Mulanya Polres Bintuni, Papua Barat, menangkap warga yang membelinya beserta barang bukti berupa senjata api. Lalu (kasus) dikembangkan dan ditangkap (oknum anggota Polri),” ujar Roem.

Baca Juga: Tegaskan Indonesia Beruntung Dapatkan Vaksin Covid-19, Jokowi: Diplomasi Sudah Berjalan sejak Awal Pandemi

Dalam perkembangannya, Divisi Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk membantu Propam Polda Maluku menyelidiki kasus penjualan senjata api kepada KKB Papua tersebut.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x