PR DEPOK - Baru-baru ini Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) mengatakan bahwa ia siap dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster.
Atas pernyataan Edhy Prabowo yang menyatakan siap dihukum mati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi perkataan tersangka.
KPK menanggapi bahwa hukuman apa yang pantas bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) tergantung dari Majelis Hakim.
Baca Juga: Pastikan Anda Masuk 7 Kriteria ini Jika Ingin Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12
"Namun, terkait hukuman tentu Majelis Hakim lah yang akan memutuskan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 23 Februari 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Antara.
Ali mengatakan saat ini proses penyidikan terhadap tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan masih berjalan.
Ia juga menegaskan bahwa KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan Edhy Prabowo dan kawan-kawan dalam kasus tersebut.
"Setelah berkas lengkap tentu JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili. Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," ucapnya.